Kajian: ADZAN 2X DI PAGI HARI Scan kitab FATAWA AL ALBANI hlm.269


By Kaheel Baba Naheel
EPISODE XVI

Kajian: ADZAN 2X DI PAGI HARI

Scan kitab FATAWA AL ALBANI hlm.269

TERJEMAH

KALIMAT " الصلاة خير من النوم " DIDALAM ADZAN SUBUH (pagi)


PERTANYAAN:”Apakah di syari’atkan pembacaan " الصلاة خير من النوم "didalam adzan pertama untuk menjelang subuh atau didalam adzan yang kedua….?”

SYEIKH MENJAWAB:”Sesungguhnya kalimat " الصلاة خير من النوم " ini hanya di syari’atkan pada adzan pertama untuk menjelang subuh, yaitu adzan yang dikumandangkan sebelum masuknya waktu shalat subuh sekitar ¼ jam (sebelum masuk subuh)pent.
Ini karena hadits Ibnu Umar r.a, yang berbunyi, Nabi bersabda:”Adalah didalam adzan pertama, setelah kalimat الفلاح dibaca kalimat " الصلاة خير من النوم " . HR. Imam Baihaqy.
Begitu juga imam Atthohawi dalam kitab “Syarhul Ma’aani” yang status sanadnya “Hasan” seperti yang telah diutarakan oleh Alhafidz Ibnu Hajar.

Sedangkan hadits nya Abi Mahdzuroh mencakup dua adzan, namun adzan yang kedua bukan yang dimaksudkan, karena ada yang mengikatnya dalam riwayat lainnya dengan redaksi lafadz : :

“Dan jika kamu beradzan pertamal dari Subuh, maka ucapkanlah " الصلاة خير من النوم " HR. Abi Dawud, Nasa’i, Atthohawi dan yang lain. Hadits ini tercantum Shohih Abi Dawud, sehingga haditsnya ini mendukung hadits Ibnu Umar. Oleh karena itu, setelah menyampaikan lafadz hadits an Nasaa-i, imam ash Shan’ani berkata di dalam kitab Subulus Salaam: “Dalam hadits ini ada taqyid (unsur yang membatasi) terhadap riwayat yang mutlak”.


Bersambung…………….
__________________


Bagi anda yang mempraktikkan adzan 2x di pagi hari, yaitu adzan pertama sebelum masuk waktu shalat subuh guna untuk membangunkan orang orang yang tidur lelap dan juga bisa buat antisipasi sahur atau imsaak atau mungkin masjid di daerah anda mempraktikkan hal ini, maka sesuai fatwa pakar hadits yang satu ini bahwa kalimat " الصلاة خير من النوم " mohon diletakkan didalam adzan pertama tersebut, bukan pada adzan yang ke-2, seperti yang telah banyak dilakukan dibanyak masjid besar maupun kecil dan di Indonesia maupun di arab atau yang lain.

Mungkin anda berfikiran ringan dalam menyikapi masalah ini. Anda boleh boleh saja mengatakan, masalah ini ada ikhtilaf. Ada perbedaan dalam perspektif fikih atau ini hanyalah masalah furu’iyyah, jadi pakai pendapat yang mana tidak masalah atau ini masalah ijtihadiyah saja dan lain sebagainya.

Memang sekilas seperti itu ya akhi… ini masalah fiqhiyah…namun ini mengarah kepada hal yang serius ya akhi, yaitu “BID’AH !!!

Coba anda perhatikan lagi uraian Syeikh Albani ini, yakni kata “YANG DISYARI’ATKAN” jadi barang siapa yang salah dalam meletakkan kalimat " الصلاة خير من النوم " maka dia tertuduh melakukan tindakan diluar syari’at atau membuat syari’at baru. Dia melakukan sesuatu hal yang tidak ada tuntunannya.

Walhasil kesimpulannya, kalimat " الصلاة خير من النوم " tidak disyari’atkan diletakkan didalam adzan ke-2 yakni azdan panggilan shalat subuh.

Dengan berpegang fatwa ini maka saya menghukumi praktik adzan 2x yang dilakukan di Masjidil Haram Makkah Al Mukarromah atau bahkan Masjid Nabawi Madinah Al Munawaroh adalah BID’AH !!!
Pembahasan ini ada disini:

http://www.facebook.com/photo.php?fbid=336093846453029&set=o.107101919360938&type=3



Wallahu a’lam.

Semoga bermanfaat
Salam Aswaja !!

©Scan Original & Official®
█║▌│█│║▌║││█║▌║▌║
Verified Official by Kaheel’s

Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Kajian ADZAN 2X DI PAGI HARI dengan judul Kajian: ADZAN 2X DI PAGI HARI Scan kitab FATAWA AL ALBANI hlm.269. Jika kamu suka, jangan lupa like dan bagikan keteman-temanmu ya... By : Blog Mini Aswaja
Ditulis oleh: wahyuboez - Senin, 28 Mei 2012